Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pahami Syarat dan Cara Membuat E-KTP Baru Untuk Warga Indonesia Di sini

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan tanda kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Bagi penduduk yang berusia 17 tahun wajib memilikinya. Sebab umur 17 tahun sudah dianggap sebagai seseorang yang sudah cakap hukum.

Pahami Syarat dan Cara Membuat E-KTP Baru Untuk Warga Indonesia Di sini

Jika dulu kalian smp masih menggunakan kartu pelajar, begitu pula dengan tingkat sma maka ketika kalian sudah berusia 17 tahun. Maka kalian wajib memiliki KTP selain sebagai tanda pengenal, juga sebagai iiddentitas resmi bahwa Anda adalah benar-benar penduduk asli Indonesia.

KTP diperbarui setiap lima tahun sekali dan akan dilakukan pendataan ulang terkait pembaharuan data identitas. Akan tetapi KTP jenis tersebut sudah tak lagi digunakan. Sekarang semua harus menggunakan E-KTP (Elektronik-Kartu Tanda Penduduk). Yaitu Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara elektronik.

Pembuatan E-KTP ini mulai perekaman data input data semua sudah terkomputerisasi. Pembuatan E-KTP Nasional ini dilatarbelakangi oleh adannya kemungkinan seseorang ber-KTP ganda. Selain itu belum terdapat satu data base yang merekam seluruh data penduduk. Sehingga yang dapat terjadi kemungkinan terjadi kecurangan itu besar.

Hingga pada akhirnya Kementrian Dalam Negeri  mengplikasikan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasis teknologi. Selain itu juga untuk meningkatkan kulitas pelayanan kepada masyarakat yaitu melalui E-KTP ini. E-KTP ini mulai diberlakukan sejak tahun 2011 akan tetapi secara serentak pendataan tahun 2016-2017.

Nah, bagi kalian yang telah berusia 17 tahun atau bagi kalian yang belum mempunyai E-KTP wajib membaca artikel ini. Pada artikel ini akan dibahas terkait syarat dan cara membuat E-KTP baru. Mohon disimak dengan baik ya, karena sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus mendukung setiap program pemerintah, khususnya E-KTP ini.

Syarat dan Cara Menbuat E-KTP Baru

Pada bagian sebelumnya telah dijelaskannya mengapa kita harus segera membuat E-KTP jelas untuk identitas warga negara resmi. Selain itu juga untuk menghindari seseorang memiliki double KTP. Selain itu pada E-KTP ini terdapat microchip yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan data.

Pahami Syarat dan Cara Membuat E-KTP Baru Untuk Warga Indonesia Di sini


Oleh karena adanya microchip tadi metode identifikasi melalui E-KTP ini memiliki keakuratan yang tinggi, sehingga berlaku secara internasional. Nah, sebelum kita mengulas tentang cara membuat E-KTP baru lebih baik kita mempelajari dulu ya mengenai syarat-syarat membuat E-KTP baru. Berikut penjelasannya;

1. Sudah berusia 17 tahun

Sebelum membuat E-KTP pastikan dulu usia Anda sudah memenuhi syarat usia tersebut apa belum. Jadi jangan coba-coba yang usianya kurang dari 17 tahun mendatangi kantor Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil untuk membuat E-KTP. Anda pasti dipersilahkan pulang.

2. Membawa dan menunjukkan surat pengantar dari RT/RW setempat

Bagi Anda yang akan membuat E-KTP baru wajib ini meminta surat pengantar ke RT/RW dimana Anda tinggal. Sebab surat ini sebagai pengantar Anda memuluskan proses pembuatan E-KTP nanti. Jadi segera mintalah surat  tersebut ke Pak RT/RW..

3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

4. Foto Langsung

Sebelum berangkat menuju kantor Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil persiapkan penampilan Anda bersih dan rapi. Disana Anda akan difoto secara lansung. Jadi untuk memperoleh hasil yang bagus. Alangkah lebih baik jika kita mempersiapkannya. Sebab E-KTP ini masa berlakkunya seumur hidup.

5. Foto Copy Akta Kelahiran

Demikialah syarat-syarat yang harus Anda persiapkan sebelum Anda datang ke kantor Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil. Setelah itu mari kita membahas yang menjadi point inti pada pembahasan kita kali ini yaitu cara membuat E-KTP baru. Anda harus menyimaknya dengan seksama agar tidak ada proses yang terlewatkan.

Berikut adalah cara membuat E-KTP baru:

1. Setelah mempersiapkan syarat-syarat diatas tadi. Bawa semua berkas dan datangilah Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil. Setelah sampai disana ambilah nomor antrian. Duduklah  hingga Anda mendapat panggilan.

2. Ketika mendapat panggilan datangilah loket sesuai dengan yang ditentukan tadi.

3. Tunjukanlah surat pengantar dari RT/RW yang Anda bawa tadi beserta Kartu Keluarga (KK) kepada petugas loket.

4. Anda akan dimintai untuk melengkapi data. Antara lain foto langsung (foto digital), sisdik jari dan tanda tangan pada alat perekam digital, scan retina mata Anda, dan lain-lain sesuai dengann petunjuk yang diberikan oleh petugas.

5. Anda diminta menunggu sebenntar, akan tetapi Anda jangan lansung beranjak pergi. Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dengan database. Hal ini dilakukan karena petugas membutuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan. Selain itu tanda tangan dan stempel tadi berfungsi sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan rekam foto dan sidik jari secara digital tadi.

6. Setelah dikroscek dengan teliti, benar, maka petugas akan mempersilahkan Anda pulang menunggu proses cetak E-KTP. Biasanya proses cetak E-KTP ini membutuhkan waktu satu sampai dua minggu.

Demikianlah cara membuat E-KTP baru yang  harus Anda lakukan. Setelah satu sampai dua minggu Anda biasanya akan mendapat sms dari petugas Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil. Apabila Anda belum mendapat sms maka Anda harus berinisiatif untuk mendatani kantor Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil.

###
Bagaimanakah? Apakah rumit? Kami kira cara membuat E-KTP ini sangat mudah, praktis, efisien. Ayo kita dukung program pemerintah ini untuk menciptakan keamanan nasional. Menghindari adanya kepemilikan KTP lebih dari satu. Sekian pembahasan mengenai syarat dan cara membuat E-KTP baru. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda semua.